Jumat, 12 Juni 2015

HAK MEREK

M.Isa / 36413009 - 2ID08




BAB I
PENDAHULUAN

I. Latar Belakang Masalah
Perkembangan perekonomian dunia, berlangsung sangat cepat, arus globalisasi dan perdagangan bebas serta kemajuan teknologi, telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak transaksi barang dan atau jasa yang ditawarkan dengan lebih bervariasi, baik barang dan jasa produksi dalam negeri maupun barang impor. Hal ini berpengaruh pada hubungan antar bangsa yang menjadi saling tergantung baik dalam hal kebutuhan, kemampuan dan kemajuan teknologi.

Keadaan ini menyebabkan kebutuhan akan komunikasi menjadi sangat maju dan pola perdagangan dunia sudah tidak terikat pada batas-batas negara. Dunia dan kawasan-kawasan didalamnya sekarang merupakan pasar bagi produksi-produksi pengusaha pemilik merek dagang dan jasa. Semuanya ingin produk mereka memperoleh akses yang sebebas-bebasnya ke pasar. Perkembangan dan perubahan norma dan tatanan dagang yang bersifat global ini telah menimbulkan berbagai persoalan yang perlu segera diantisipasi oleh Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra yang perkembangannya memerlukan perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Di samping itu perkembangan di bidang perdagangan dan industri yang sedemikian pesatnya memerlukan peningkatan perlindungan terhadap teknologi yang digunakan dalam proses pembuatan, apabila kemudian produk tersebut beredar di pasar dengan menggunakan merek tertentu, maka kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Dalam hubungan ini hak-hak yang timbul dari hak milik intelektual khususnya hak atas merek menjadi sangat penting bukan hanya dari segi perlindungan hukum, karena untuk mendirikan dan mengembangkan merek produk barang atau jasa dilakukan dengan susah payah. Dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang mahal untuk mempromosikan merek agar dikenal dan
memperoleh tempat di pasaran.

II. Penggunaan Hak Merek:
      Dalam pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
     Perlindungan merek terkenal diberikan mengingat dua kepentingan yang harus dilindungi, yaitu kepentingan pemilik merek dan kepentingan konsumen sebagai bagian perlindungan hukum terhadap persaingan curang.
     Merek merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting dalam pemilihan “nama merek”.
     Banyak orang yang mengira bahwa suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk” sebagai simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun, ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu “membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya.
     Komposisi dasar dalam menentukan suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan sifat dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk tersebut dengan target pasar (konsumen)nya. Kedua unsur tersebut merupakan komponen utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran produk tersebut. Para produsen menggunakan merek dengan alasan untuk :
1. Menunjukan suatu standar kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat     memperoleh jumlah penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.

2. Untuk membedakan produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.

Pemberian merek pada suatu produk dengan alasan :

Pertama : untuk tujuan identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang dipasarkan.

Kedua : melindungi produk yang unik (diferensiasi) dari kemungkinan ditiru para pesaing.

Ketiga : produsen menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.

Keempat : sebagai landasan untuk mengadakan defensisai harga.

Penggunaan merek untuk “dagang” yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :

1. Merek dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)

a. Nama, merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifebuoy.

b. Nama, merek keluarga perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.

c. Nama, merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).

d. Nama, merek dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing (company trade name combined with individual product names). Contohnya merek Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).

2. Merek Dagang Untuk Pendistribusian

     Banyak pengusaha menggunakan merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebagai berikut:
Manfaat pengguna merek bagi produsen :

     Sebagai landasan untuk melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka mencari/membedakannya dari merek lain.

1. Untuk mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.

2. Untuk menunjukan taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.

3. Untuk membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi kebutuhan dan keinginanya.

4. Sebagai dasar untuk membedakan harga dari produk-produknya.

Manfaat penggunaan merek bagi penyalur adalah :

1. Untuk mempermudah penanganan produk.

2. Untuk mempermudah mengetahui penawaran produk.

Manfaat Penggunaan Merek bagi konsumen adalah:

     Sedangkan manfaat penggunaan merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.’ Merek dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain melalui:
  • Pewarisan
  • Wasiat
  • Hibah
  • Perjanjian
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pembubaran badan hukum pemilik merek.
III. Undang-Undang Hak Merek:
Undang- undang No 15 Tahun 2001 tentang merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa4. Merek dagang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Untuk memenuhi fungsinya, merek digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Fungsi merek adalah sebagai :
1. Tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan yang lainnya. Fungsi ini juga menghubungkan barang atau jasa dengan produsennnya sebagai jaminan reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan.
2. Sebagai sarana produksi dagang (means of trade promotion).
Promosi tersebut dilakukan melalui iklan produsen atau pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa. Merek merupakan salahsatu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan symbolpengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya.
3. Jaminan atas mutu barang atau jasa (quality quarantee). Hal ini tidak hanya menguntungka produsen pemilik merek, melainkanjuga perlindungan jaminan mutu barang atau jasa konsumen.
4. Penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan. Merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang menghubungkan barang atau ajsa dengan produsen, atau antara barang atau jasa dengan daerah asalnya.
Undang- undang merek indonesia telah mengatur tentang jenis- jenis merek, yang terdiri dari merek dagang, jasa, merek kolektif. Merek dagang adalah merek yang dipergunakan terhadap barang yang diperjualbelikan secara bersama-sama oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang- barang sejenis lainnya. Merek jasa merupakan merek yang dipergunakan terhadap jasa yang diperdagangkan oleh seseorang, atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa lainnya, sedangkan merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya5. Pengertian terhadap pemegang merek adalah pemegang merek
yang telah mendaftarkan kepemilikan mereknya hal tersebut dikaitkan dengan prinsip dasar yang ada dalam Undang-undang Merek Indonesia yaitu first to file principile, bukan first come, first out, sehingga seseorang yang ingin memiliki hak atas merek harus melakukan pendaftaran tersebut. Didalam melihat mengenai pendaftaran terhadap merek perlu diperhatikan pasal 5 Undang-undang 15 Tahun 2001, yaitu terkait dengan bisa atau tidaknya didaftarkan apabila merek tersebut tidak mengandung salah satu unsur seperti
a. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum;
b. Tidak memiliki daya pembeda;
c. Telah menjadi milik umum atau ;
d. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya6. Terhadap batasan pengertian merek dagang di atas, terlihat bahwa merek dagang merupakan tanda yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan dan susah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Status merek yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia telah memiliki kekuatan hukum dengan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang merek yang sah. Hak atas merek merupakan hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Demikian, dalam prakteknya masih terjadi penggunaan merek oleh orang lain tanpa hak, yang dapat merugikan pihak pemegang merek sah. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa tanpa adanya pendaftaran merek, tidak ada perlindungan hukum. Pengaturan merek sebelumnya telah diatur dalam Undang- undang No. 21 Tahun 1961, tetapi dalam prakteknya masih mengandung kelemahan atau kekurangan-kekurangan ekonomi perdagangan pasar bebas. Sistem yang dianut dalam undang-undang No.21 Tahun 1961 adalah sistem deklarasi dengan menekankan perlindungannya kepada pihak yang pertama kali memakai (first use principle) dan tidak pada pihak yang pertama kali mendaftar. Prinsip ini mengandung arti bahwa bagaimana pendaftaran suatu merek pada Diretorat Merek hanya merupakan anggapan adanya hak Eksklusif suatu merek bagi pihak yang mendatarkan, sampai kemudian terdapat pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemakai pertama atas merek tersebut. Hal tersebut berbeda sekali dengan sistem yang dianut dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001, yang menganut sistem First to file, dimana perlindungan hukum ditekankan perlindungannya kepada pihak pemilik merek terdaftar dan pada pihak yang pertama kali mendaftar. Dalam Undang-nndang Merek No. 15 Tahun 2001 juga mengatur mengenai perlindungan merek terkenal. Sebagai bagian dari hak atas kekayaan intelektual merek memiliki fungsi sangat penting dan strategis. Fungsi merek tidak hanya sekadar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal (well-known marks). Melalui perkembangan perdagangan antar negara, yang dapat dikatakan maju sangat pesat, Indonesia "dibanjiri" merek-merek baru dari luar negeri. Tidak hanya brand-brand terkenal dari negara Eropa seperti Gucci, Prada, Mercedes Benz, dan Siemens yang masuk ke Indonesia, juga brand terkenal dari negara Asia tidak kalah bersaing untuk masuk. Sebut saja Giordano dari Hong Kong, Bread Talk dari Singapura, Jimmy Choo dari Malaysia, dan masih banyak lagi. Masyarakat menganggap merek-merek tersebut terkenal, karena sudah memiliki pangsa pasar yang luas di beberapa negara. Namun, hanya sebatas itukah tolok ukur dari merek terkenal. Apakah hanya diukur dari besarnya pangsa pasar dan dilihat apakah produknya sudah dijual di banyak Negara. Dalam Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Undang-Undang Merek), disebutkan bahwa untuk dikatakan sebagai suatu merek terkenal maka harus memperhatikan beberapa hal, antara lain: pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, reputasi merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, dan investasi merek di beberapa negara yang disertai bukti pendaftaran merek tersebut. Mengingat tingkat kerawanan terhadap pelanggaran atas merek-merek terkenal demikian besar, maka diperlukan suatu mekanisme perlindungan hnkuni secara khusus agar kasus-kasus pelanggaran merek terkenal tidak akan berkembang lebih banyak lagi. Mekanisme perlindungan merek terkenal dalam Undang-Undang Merek diatur dalam Pasal 6 ayat 1 (b) yang menyatakan permohonan pendaftaran merek ditolak oleh kantor merek apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.
Apabila terjadi sengketa tentang merek terkenal maka untuk menentukan apakah suatu merek dapat dikatakan sebagai merek terkenal atau tidak, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang menjadi dasar hakim untuk mengeluarkan putusan. Ketentuan ini sesuai dengan
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Merek. Indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual, antara lain, Paris Convention melalui Keppres No. 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty melalui Keppres No. 17 Tahun 1997. Dalam Paris Convention disebutkan mengenai merek terkenal, tetapi hanya sebatas pengaturan mengenai gugatan terhadap pemberian merek yang memiliki kesamaan seluruhnya atau sebagian dengan merek terkenal. Sedangkan definisi dari merek terkenal itu sendiri tidak diatur secara jelas. Banyak perkara yang terkait dengan merek terkenal yang akhirnya merugikan pihak pemilik merek dari negara asalnya. Misalnya, kasus Prada dan Intel Corp di Indonesia, dan Louis Vuitton di Tiongkok. Dari kasus- kasus tersebut, pemilik merek dari negara asal selalu dikalahkan oleh pengadilan. Sebagai contoh kasus Prada Italy di Indonesia, pemilik merek Prada Italy mengajukan gugatan kepada pengusaha Prada Indonesia, karena penggugat merasa bahwa ia adalah pemilik asli dari merek Prada. Perkara ini berawal pada saat pemilik Prada Italy mencoba mendaftarkan mereknya di Indonesia. Ternyata merek Prada sudah didaftarkan oleh salah satu pengusaha Indonesia. Pada tahap pertama, Pengadilan Niaga menolak gugatan penggugat dengan alasan Indonesia memakai sistem first to file, sehingga pendaftar pertama yang memiliki hak eksklusif dari merek bersangkutan. Akhirnya hingga tingkat Mahkamah Agung perkara ini tetap dimenangkan oleh pengusaha Prada Indonesia.

1 komentar: